Anggaran
Dasar MGMP PKN
ANGGARAN
DASAR
MUSYAWARAH
GURU MATA
PELAJARAN
PKn Tingkat SMP
GUGUS 02
KABUPATEN BANDUNG BARAT
PROVINSI
JAWA BARAT
MUKADIMAH
Dengan
rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Kami
kelompok guru PKn Gugus 02 Kabupaten Bandung Barat
menyadari
pentingnya usaha bersama dalam membina, meningkatkan dan
mengembangkan
profesionalisme guru PKn, demi terbangunnya
masyarakat
modern yang berlandaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan
Yang
Maha Esa serta berdasarkan Pancasila dan Undang‐undang Dasar 1945.
Kami bersepakat untuk bergabung dalam suatu
wadah
yang dibentuk dengan Anggaran Dasar.
Berdasarkan
kesepakatan ini, dan dengan semangat “Ing Ngarso Sung Tulodho,
Ing
Madyo Mangun Karso, Tutwuri Handayani” serta motto ”dari guru, oleh
guru,
dan untuk guru”, maka kami bersama‐sama membentuk organisasi
profesi
yang diberi nama MUSYAWARAH
GURU MATA
PELAJARAN
PKn
Gugus 02 Kabupaten Bandung Barat
yang
disingkat MGMP
PKn
yang memiliki Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA DAN
DASAR PENDIRIAN
Pasal 1
Nama
Organisasi
profesi ini diberi nama Musyawarah Guru Mata
Pelajaran
PKnTingkat SMP Gugus 02 Kabupaten
Bandung Barat.
53
Pasal 2
Dasar
Pendirian
MGMP
PKn Tingkat SMP Gugus 02 Kabupaten Bandung Barat didirikan
berdasarkan
Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten
Bandung Barat No. .............
tanggal............................
BAB II
KEDUDUKAN,
SIFAT, DAN TUJUAN
Pasal 3
Kedudukan
dan Sifat
1.
MGMP PKn Tingkat SMP Gugus 02 Kabupaten Bandung Barat
berkedudukan
di Kabupaten Bandung Barat.
2. MGMP
Pkn Tingkat SMP Gugus 02 Kabupaten
Bandung
Barat bersifat organisasi non‐struktural, mandiri, kekeluargaan,
menganut
prinsip maju bersama serta diselenggarakan dari, oleh, dan
untuk
guru yang menjadi anggota.
Pasal 4
Tujuan
Tujuan
organisasi profesi ini adalah :
1.
Memperluas wawasan dan pengetahuan guru
dalam berbagai hal,
khususnya
penguasaan substansi materi pembelajaran, penyusunan
silabus,
penyusunan bahan‐bahan pembelajaran, strategi pembelajaran,
metode
pembelajaran, memaksimalkan pemakaian sarana/prasarana
belajar,
memanfaatkan sumber belajar, mengembangkan
kemampuan/profesi
guru, dan sebagainya.
2.
Memberi kesempatan kepada anggota MGMP
untuk berbagi pengalaman serta saling
memberikan bantuan dan
umpan
balik.
3.
Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, serta mengadopsi
pendekatan
pembaharuan dalam pembelajaran yang lebih profesional
bagi
anggota MGMP.
4.
Memberdayakan dan membantu anggota MGMP dalam
melaksanakan
tugas‐tugas pembelajaran di sekolah.
5.
Meningkatkan budaya kerja anggota MGMP dan
mengembangkan
profesionalisme guru melalui kegiatan‐kegiatan
54pengembangan profesionalisme di
tingkat MGMP.
6.
Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin
dari
peningkatan hasil belajar peserta didik.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 5
Struktur,
Susunan dan Fungsi Organisasi
Struktur
organisasi, susunan pengurus dan fungsi pengurus
MGMP
PKn tingkat SMP gugus 02 KabupatenBandung Barat diatur dalam
Anggaran
Rumah Tangga.
Pasal 6
Hak dan
Kewajiban Pengurus
Hak
dan kewajiban pengurus MGMP adalah:
1.
Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi
untuk
mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi. Bilamana Ketua
berhalangan
hadir karena sesuatu hal, maka Sekretaris dapat mewakili
Ketua
dengan hak dan kewajiban yang sama.
2.
Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari‐hari di dalam
organisasi
dan menjalankan keputusan‐keputusan Rapat Anggota
MGMP.
3.
Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dalam
organisasi.
4.
Bendahara menangani keuangan organisasi dan melaporkan
kepada
pengurus yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Rapat
Anggota.
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 7
Masa
Kepengurusan dan Pemilihan Pengurus
1.
Periode Jabatan Pengurus adalah 3 ( tiga ) tahun dan dapat dicalonkan
kembali
pada pemilihan periode berikutnya.
2.
Pengurus dipilih langsung oleh anggota.
3.
Tata cara pemilihan Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Syarat
Keanggotaan
1.
Anggota MGMP Pkn tingkat SMP Gugus 02 KabupatenBandung Barat terdiri
dari
Guru‐guru PNS dan bukan PNS yang mengajar mata pelajaran PKn
di
Gugus 02 KabupatenBandung Barat baik di
Sekolah/Madrasah
Negeri maupun di Sekolah/Madrasah Swasta di bawah
naungan
Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama.
2. Syarat
menjadi anggota dan Prosedur Pendaftaran diatur dalam Anggaran
Rumah
Tangga (ART).
Pasal 9
Hak dan
Kewajiban Anggota
Kewajiban
anggota adalah:
1.a.
Membantu terlaksananya tujuan organisasi.
1.b.
Mematuhi aturan dan putusan organisasi.
1.c.
Menjaga martabat dan kehormatan profesi.
1.d.
Membayar iuran setiap pertemuan
Hak
anggota adalah :
2.a.
Anggota berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh
organisasi.
2.b.
Anggota berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan
profesionalismenya.
2.c.
Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan
organisasi.
2.d.
Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.
2.e.
Seluruh anggota berhak menerima dana bantuan sosial.
(
selanjutnya diatur dalam anggaran rumah tangga )
BAB VI
KEGIATAN
Pasal 10
Untuk
mencapai tujuan pada pasal 4 di atas, kegiatan organisasi profesi ini
adalah:
Kegiatan Rutin:
1.a.
Diskusi permasalahan pembelajaran.
1.b.
Penyusunan dan pengembangan silabus, program semester, dan
Rencana
Program Pembelajaran.
1.c.
Analisis kurikulum.
1.d.
Penyusunan dan pengembangan instrumen evaluasi pembelajaran.
1.e.
Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi Ujian Nasional dan
Ujian
Sekolah.
Kegiatan Pengembangan:
2.a.
Penelitian, diantaranya Penelitian Tindakan Kelas.
2.b.
Penulisan Karya Tulis Ilmiah.
2.c.
Seminar, lokakarya, koloqium (paparan hasil penelitian), dan diskusi
panel.
2.d.
Pendidikan dan Pelatihan berjenjang (diklat berjenjang).
2.e.
Penyusunan dan pengembangan website MGMP.
2.f.
Kompetisi kinerja guru.
2.g. Peer Coaching (Pelatihan
sesama guru menggunakan media TIK).
2.h. Lesson Study (suatu
pengkajian praktek pembelajaran yang memiliki
tiga
komponen yaitu plan,
do, see yang dalam pelaksanaannya harus
terjadi
kolaborasi antara pakar, guru pelaksana, dan guru mitra).
2.i. Professional Learning
Community (komunitas‐belajar professional).
MGMP
internasional.
BAB VII
PROGRAM
KERJA
Pasal 11
Penyusunan
Program Kerja
1.
Program MGMP disusun sekurang‐kurangnya sekali dalam satu
periode
kepengurusan.
2.
Prinsip‐prinsip penyusunan program kerja diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga
(ART).
3.
Dalam penyusunan program kerja melibatkan seluruh anggota.
BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasal 12
1.
Pembiayaan MGMP PKN Tingkat SMP Gugus 02 Kabupaten Bandung Barat berasal dari
sumber yang sah
atau
sumber sah lain yang tidak mengikat.
2.
Sumber pembiayaan organisasi dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga
(ART).
57
BAB IX
PEMANTAUAN
DAN EVALUASI SERTA PELAPORAN
Pasal 13
Pelaksanaan
Pemantauan dan Evaluasi serta Pelaporan
1. Untuk
menjamin mutu kegiatan MGMP perlu dilaksanakan
pemantauan
dan evaluasi yang dimaksudkan untu melihat kesesuaian
antara
standar dengan pemenuhannya.
2.
Pelaksanaan pematauan dan evaluasi MGMP meliputi mekanisme dan
pelaporannya
yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
3.
Laporan meliputi substansi kegiatan dan administrasi disampaikan kepada
ketua
MGMP, ketua MKKS, Kepala UPTD Dinas Pendidikan Kabupaten
di
Kecamatan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
BAB X
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN,
DAN
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 14
Perubahan
Anggaran Dasar
1.
Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dengan Rapat Anggota MGMP
yang
dengan sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
2.
Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang‐kurangnya
duapertiga
dari jumlah anggota MGMP.
3.
Keputusan rapat perubahan Anggaran Dasar dianggap sah jika disetujui
oleh
duapertiga anggota yang hadir.
2.
Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksud pada ayat 2 dan 3
pasal
ini, maka pengesahan perubahan Anggaran Dasar dilakukan atas
persetujuan
anggota yang hadir dalam Rapat Anggota.
Pasal 15
Tata
Tertib
Tata
tertib persidangan ditetapkan Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota
MGMP.
Pasal 16
Pembubaran
1.
Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan Rapat Anggota
MGMP
yang sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
582. Rapat Anggota harus dihadiri
sekurang‐kurangnya duapertiga dari jumlah
anggota
MGMP.
3.
Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh seluruh
anggota
MGMP yang hadir dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten
Bandung Barat.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 17
1.
Anggaran Dasar ini ditetapkan pada pertemuan Guru‐guru MGMP PKn Tingkat SMP
Gugus 02
Kabupaten
Bandung Barat di SMPN 1 Ngamprah sebagai sanggar MGMP PKn Tingkat SMP Gugus 02
Tanggal
....................
2.
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : ...............................
Tanggal
: ...............................
MGMP
PKn Tingkat SMP Gugus 02
Kabupaten
Bandung Barat
Provinsi
Jawa Barat
|
Mengetahui,
Ketua
Sanggar MGMP PKn SMP
Gugus
02 Kabupaten Bandung Barat
DRS. ANDI SUHAYA, M.M.Pd.
Nip.
19560604 198103 1 008
|
Ketua
MGMP PKn SMP
Gugus
02 Kabupaten Bandung Barat
Budi Ruhiat, S.Pd.
Nip.
19700918 199802 1 001
|
Mengetahui,
Kepala
Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat
.......................................
NIP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar