Jumat, 19 Oktober 2012


Anggaran Dasar MGMP PKN


ANGGARAN DASAR
MUSYAWARAH GURU MATA
PELAJARAN PKn Tingkat SMP
GUGUS 02 KABUPATEN BANDUNG BARAT
PROVINSI JAWA BARAT

MUKADIMAH
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Kami kelompok guru PKn Gugus 02 Kabupaten Bandung Barat
menyadari pentingnya usaha bersama dalam membina, meningkatkan dan
mengembangkan profesionalisme guru PKn, demi terbangunnya
masyarakat modern yang berlandaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan
Yang Maha Esa serta berdasarkan Pancasila dan Undang‐undang Dasar 1945.
Kami  bersepakat untuk bergabung dalam suatu
wadah yang dibentuk dengan Anggaran Dasar.
Berdasarkan kesepakatan ini, dan dengan semangat “Ing Ngarso Sung Tulodho,
Ing Madyo Mangun Karso, Tutwuri Handayaniserta motto ”dari guru, oleh
guru, dan untuk guru”, maka kami bersama‐sama membentuk organisasi
profesi yang diberi nama MUSYAWARAH GURU MATA
PELAJARAN PKn Gugus 02 Kabupaten Bandung Barat
yang disingkat MGMP PKn
 yang memiliki Anggaran Dasar sebagai berikut :

BAB I
NAMA DAN DASAR PENDIRIAN
Pasal 1
Nama
Organisasi profesi ini diberi nama Musyawarah Guru Mata
Pelajaran PKnTingkat SMP  Gugus 02 Kabupaten Bandung Barat.
53

Pasal 2
Dasar Pendirian
MGMP PKn Tingkat SMP Gugus 02 Kabupaten Bandung Barat didirikan
berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten Bandung Barat No. .............
tanggal............................

BAB II
KEDUDUKAN, SIFAT, DAN TUJUAN
Pasal 3
Kedudukan dan Sifat
1. MGMP PKn Tingkat SMP Gugus 02 Kabupaten Bandung Barat
berkedudukan di Kabupaten Bandung Barat.
2. MGMP Pkn Tingkat SMP Gugus 02 Kabupaten
Bandung Barat bersifat organisasi non‐struktural, mandiri, kekeluargaan,
menganut prinsip maju bersama serta diselenggarakan dari, oleh, dan
untuk guru yang menjadi anggota.
Pasal 4
Tujuan
Tujuan organisasi profesi ini adalah :
1. Memperluas wawasan dan pengetahuan guru  dalam berbagai hal,
khususnya penguasaan substansi materi pembelajaran, penyusunan
silabus, penyusunan bahan‐bahan pembelajaran, strategi pembelajaran,
metode pembelajaran, memaksimalkan pemakaian sarana/prasarana
belajar, memanfaatkan sumber belajar, mengembangkan
kemampuan/profesi guru, dan sebagainya.
2. Memberi kesempatan kepada anggota  MGMP
 untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan bantuan dan
umpan balik.
3. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, serta mengadopsi
pendekatan pembaharuan dalam pembelajaran yang lebih profesional
bagi anggota MGMP.
4. Memberdayakan dan membantu anggota MGMP dalam
melaksanakan tugas‐tugas pembelajaran di sekolah.
5. Meningkatkan budaya kerja anggota MGMP dan
mengembangkan profesionalisme guru melalui kegiatan‐kegiatan
54pengembangan profesionalisme di tingkat  MGMP.
6. Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin
dari peningkatan hasil belajar peserta didik.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 5
Struktur, Susunan dan Fungsi Organisasi
Struktur organisasi, susunan pengurus dan fungsi pengurus
MGMP PKn tingkat SMP gugus 02 KabupatenBandung Barat diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 6
Hak dan Kewajiban Pengurus
Hak dan kewajiban pengurus MGMP adalah:
1. Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi
untuk mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi. Bilamana Ketua
berhalangan hadir karena sesuatu hal, maka Sekretaris dapat mewakili
Ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.
2. Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari‐hari di dalam
organisasi dan menjalankan keputusan‐keputusan Rapat Anggota
MGMP.
3. Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dalam
organisasi.
4. Bendahara menangani keuangan organisasi dan melaporkan
kepada pengurus yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Rapat
Anggota.
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 7
Masa Kepengurusan dan Pemilihan Pengurus
1. Periode Jabatan Pengurus adalah 3 ( tiga ) tahun dan dapat dicalonkan
kembali pada pemilihan periode berikutnya.
2. Pengurus dipilih langsung oleh anggota.
3. Tata cara pemilihan Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Syarat Keanggotaan
1. Anggota MGMP Pkn tingkat SMP Gugus 02 KabupatenBandung Barat terdiri
dari Guru‐guru PNS dan bukan PNS yang mengajar mata pelajaran PKn
di Gugus 02 KabupatenBandung Barat baik di
Sekolah/Madrasah Negeri maupun di Sekolah/Madrasah Swasta di bawah
naungan Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama.
2. Syarat menjadi anggota dan Prosedur Pendaftaran diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga (ART).
Pasal 9
Hak dan Kewajiban Anggota
Kewajiban anggota adalah:
1.a. Membantu terlaksananya tujuan organisasi.
1.b. Mematuhi aturan dan putusan organisasi.
1.c. Menjaga martabat dan kehormatan profesi.
1.d. Membayar iuran setiap pertemuan
Hak anggota adalah :
2.a. Anggota berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh
organisasi.
2.b. Anggota berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan
profesionalismenya.
2.c. Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan
organisasi.
2.d. Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.
2.e. Seluruh anggota berhak menerima dana bantuan sosial.
( selanjutnya diatur dalam anggaran rumah tangga )

BAB VI
KEGIATAN
Pasal 10
Untuk mencapai tujuan pada pasal 4 di atas, kegiatan organisasi profesi ini
adalah:
 Kegiatan Rutin:
1.a. Diskusi permasalahan pembelajaran.
1.b. Penyusunan dan pengembangan silabus, program semester, dan
Rencana Program Pembelajaran.
1.c. Analisis kurikulum.
1.d. Penyusunan dan pengembangan instrumen evaluasi pembelajaran.
1.e. Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi Ujian Nasional dan
Ujian Sekolah.

 Kegiatan Pengembangan:
2.a. Penelitian, diantaranya Penelitian Tindakan Kelas.
2.b. Penulisan Karya Tulis Ilmiah.
2.c. Seminar, lokakarya, koloqium (paparan hasil penelitian), dan diskusi
panel.
2.d. Pendidikan dan Pelatihan berjenjang (diklat berjenjang).
2.e. Penyusunan dan pengembangan website MGMP.
2.f. Kompetisi kinerja guru.
2.g. Peer Coaching (Pelatihan sesama guru menggunakan media TIK).
2.h. Lesson Study (suatu pengkajian praktek pembelajaran yang memiliki
tiga komponen yaitu plan, do, see yang dalam pelaksanaannya harus
terjadi kolaborasi antara pakar, guru pelaksana, dan guru mitra).
2.i. Professional Learning Community (komunitas‐belajar professional).
MGMP internasional.

BAB VII
PROGRAM KERJA
Pasal 11
Penyusunan Program Kerja
1. Program MGMP disusun sekurang‐kurangnya sekali dalam satu
periode kepengurusan.
2. Prinsip‐prinsip penyusunan program kerja diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga (ART).
3. Dalam penyusunan program kerja melibatkan seluruh anggota.

BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasal 12
1. Pembiayaan MGMP PKN Tingkat SMP Gugus 02 Kabupaten Bandung Barat berasal dari sumber yang sah
atau sumber sah lain yang tidak mengikat.
2. Sumber pembiayaan organisasi dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga
(ART).
57
BAB IX
PEMANTAUAN DAN EVALUASI SERTA PELAPORAN
Pasal 13
Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi serta Pelaporan
1. Untuk menjamin mutu kegiatan MGMP perlu dilaksanakan
pemantauan dan evaluasi yang dimaksudkan untu melihat kesesuaian
antara standar dengan pemenuhannya.
2. Pelaksanaan pematauan dan evaluasi MGMP meliputi mekanisme dan
pelaporannya yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
3. Laporan meliputi substansi kegiatan dan administrasi disampaikan kepada
ketua MGMP, ketua MKKS, Kepala UPTD Dinas Pendidikan Kabupaten
di Kecamatan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN,
DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 14
Perubahan Anggaran Dasar
1. Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dengan Rapat Anggota MGMP
yang dengan sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
2. Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang‐kurangnya
duapertiga dari jumlah anggota MGMP.
3. Keputusan rapat perubahan Anggaran Dasar dianggap sah jika disetujui
oleh duapertiga anggota yang hadir.
2. Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksud pada ayat 2 dan 3
pasal ini, maka pengesahan perubahan Anggaran Dasar dilakukan atas
persetujuan anggota yang hadir dalam Rapat Anggota.
Pasal 15
Tata Tertib
Tata tertib persidangan ditetapkan Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota
MGMP.
Pasal 16
Pembubaran
1. Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan Rapat Anggota
MGMP yang sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
582. Rapat Anggota harus dihadiri sekurang‐kurangnya duapertiga dari jumlah
anggota MGMP.
3. Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh seluruh
anggota MGMP yang hadir dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten Bandung Barat.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 17
1. Anggaran Dasar ini ditetapkan pada pertemuan Guru‐guru MGMP PKn Tingkat SMP Gugus 02
Kabupaten Bandung Barat di SMPN 1 Ngamprah sebagai sanggar MGMP PKn Tingkat SMP Gugus 02
Tanggal ....................
2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : ...............................
Tanggal : ...............................
MGMP PKn Tingkat SMP Gugus 02
Kabupaten Bandung Barat
Provinsi Jawa Barat


Mengetahui,
Ketua Sanggar MGMP PKn SMP
Gugus 02 Kabupaten Bandung Barat




DRS. ANDI SUHAYA, M.M.Pd.
Nip. 19560604 198103 1 008

Ketua MGMP PKn SMP
Gugus 02 Kabupaten Bandung Barat





Budi Ruhiat, S.Pd.
Nip. 19700918 199802 1 001

Mengetahui,
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat






.......................................
NIP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar